Suara.com - Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis menegaskan pihaknya tetap kukuh menyebut jumlah perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka adalah nol.
Bahkan, pernyataan itu tetap disampaikan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sidang pemeriksaan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Kenapa kami memberikan angka nol untuk perolehan suara paslon 02? Karena proses yang cacat itu akan melahirkan hasil yang cacat," kata Todung di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024).
Menurutnya, pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran menghasilkan perolehan suara yang tidak sah.
"Karena itu, kami konsekuen dengan apa yang kami rekomendasikan. Penuhnya pelanggaran, itu membuat output dari pemilu, termasuk pencoblosan 14 Februari itu tidak bisa dianggap sah," tutur Todung.
Video Editor: Ariskha