Suara.com - Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyerahkan berkas kesimpulan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat.
"Kami sudah menyerahkan kesimpulan," katanya. Todung mengatakan, pihaknya menyoroti lima hal yang krusial sepanjang berjalannya Pilpres 2024 dalam berkas kesimpulan tersebut. "Dalam kesimpulan yang kami sampaikan, setidaknya ada lima kategori ya pelanggaran yang sangat prinsipil ya, aangat menyolok terjadi pada proses Pilpres 2024 ini," ujar Todung.
Todung mengemukakan bahwa Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengungkap pelanggaran etika telah terjadi lewat putusan MK tentang batas usia peserta Pilpres yang membuka jalan Gibran Rakabuming Raka adalah pelanggaran etik berat.
Video Editor: Ariskha