Walau Terima Uang Nafkah, Praktisi Hukum Minta Kejagung Tetapkan Sandra Dewi sebagai Tersangka

Senin, 15 April 2024 | 19:45 WIB
Sandra Dewi dan Harvey Moeis. [Instagram/sandradewi88]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus korupsi komoditas Timah yang menyeret suami Sandra DewiHarvey Moeis masih menjadi sorotan publik. Apalagi, kasus korupsi tersebut telah menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 271 triliun.

Menurut praktisi hukum Togar Situmorang, Sandra Dewi sebagai istri Harvey Moeis semestinya juga ikut terseret dalam kasus korupsi tersebut.

Togar Situmorang mengacu pada Undang-undang No. 8 Tahun 2010 pasal 5 yang menjelaskan bahwa orang yang menerima transferan atau pendapatan dari hasil tindak pidana seharusnya juga menerima hukuman.

"Di situ jelas dikatakan bahwa yang menerima dan menguasai pendapatan, transferaan serta pembayaran atau penghibah dan sumbangan dan penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut digugat merupakan hasil tindak pidana. Maka ancamannya sudah jelas yaitu 5 tahun atau denda Rp 1 miliar," jelas praktisi hukum Togar Situmorang dilansir dari Cumicumi, Minggu (14/4/2024). SImak video lengkapnya!

Voice Over/Video Editor: Awa/Aris

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI