Suara.com - Insiden baku tembak antara kelompok bersenjata pro-kemerdekaan Papua dengan Satgas Damai Cartenz di dekat permukiman warga di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, yang mengakibatkan dua anak terkena tembakan memunculkan pertanyaan besar tentang "kebijakan penempatan aparat di objek-objek sipil".
Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Sigit Riyanto, mengatakan penempatan posko aparat di lokasi yang bercampur dengan masyarakat sipil hanya akan menimbulkan potensi pelanggaran hukum, jatuhnya korban sipil, dan menyulitkan gerak aparat.
Ketua Komnas HAM Papua, Frits Ramandey sependapat. Ia berkata, penempatan posko aparat yang bertugas melakukan penindakan sebaiknya di daerah-daerah yang "bisa memutus jalur transportasi ataupun jaringan kelompok bersenjata".
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz, Bayu Suseno, mengakui sebagian besar posko mereka berada di dekat permukiman warga. Hal itu dilakukan karena, klaimnya, kelompok kriminal bersenjata menyasar masyarakat sipil baik pendatang maupun orang asli Papua.