Dampak Aturan Baru Barang Impor: Oleh-oleh untuk Lebaran, Tertahan Bea Cukai

Jum'at, 12 April 2024 | 16:30 WIB
Barang Impor.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kelompok pekerja migran Indonesia meminta pemerintah "membebaskan" mereka dari peraturan pembatasan impor barang yang berlaku 10 Maret 2024 karena hanya menambah beban pekerja migran dan keluarganya.

Seorang buruh migran di Taipei, Tutik, bercerita empat kardus oleh-oleh yang dikirim sejak Februari lalu tertahan di gudang bea cukai Semarang, Jawa Tengah.

Padahal isinya hanya barang bekas pemberian majikannya beserta beberapa makanan untuk hadiah Idulfitri keluarganya di Ngawi, Jawa Timur. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Budi Santoso, mengeklaim revisi Permendag nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor sudah memberikan kemudahan serta solusi yang adil dan efektif bagi pekerja migran Indonesia yang akan mengirimkan barangnya.

Menurutnya, barang dalam keadaan baru maupun tidak baru dengan jumlah tertentu akan dikecualikan dari kewajiban memiliki perizinan impor dari Kemendag. Kendati demikian, ekonom dari INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai Permendag ini perlu direvisi karena dianggap "tidak mulus" ketika dijalankan di lapangan. SImak video lengkapnya!

BBC Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI