Suara.com - Sandra Dewi turut merasakan imbas kasus korupsi timah yang dilakukan suaminya, Harvey Moeis. Sang aktris juga akan dilaporkan ke pihak berwajib oleh Pendekar Hukum Pemberantas Korupsi (PHPK).
PHPK berencana melaporkan Sandra Dewi ke Kejaksaan Agung hari Selasa (2/4/2024), karena diduga ikut terlibat dalam korupsi Harvey Moeis.
"Kami meminta kiranya penyidik Kejaksaan untuk merapkan pasal tindak pencurian dalam kasus ini, yang mana menurut kami secara patut diduga Sandra Dewi dapat dikenakan pasal 55 Undang-undang pencucian uang," kata perwakilan PHPK, mengutip dari tayangan Intens Investigasi.
Menurut perwakilan PHPK, Sandra Dewi termasuk salah satu orang yang mendapat aliran dana dari tindak korupsi tata niaga timah tersebut.
VO/Video Editor: Gloria/Alex