Kejagung Jerat Helena Lim Pasal Pencucian Uang, Bagaimana Nasib Harvey Moeis?

Senin, 01 April 2024 | 20:10 WIB
Dua konglomerat Harvey Moeis dan Helena Lim punya peran besar dalam kasus korupsi komoditas timah di Bangka Belitung.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tak hanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi timah, Kejaksaan Agung RI menjerat Crazy Rich PIK, Helena Lim dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengatakan pihaknya juga membuka peluang untuk menjerat tersangka Harvey Moeis dengan TPPU seperti Helena Lim.

"Setiap penanganan perkara tindak pidana korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU. Sehingga itu sudah menjadi protap kami, TPPU sudah kita lakukan. Bahkan Helena Lim sudah kita sangkakan dalam TPPU, tidak tertutup kemungkinan terhadap HM (Harvey Moeis)," kata Kuntadi di Kantor Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (1/4/2024).

Kuntadi juga memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap harta benda para tersangka yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

Video Editor: Yulita Futty Hapsari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI