Suara.com - Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3) malam menyebut pengusaha Harvey Moeis diduga meminta keuntungan dari pengusaha-pengusaha smelter yang diajaknya untuk usaha pertambangan liar.
Pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Korupsi Harvey Moeis dkk ini merugikan negara sangat besar. Kejagung mencatat kerugian ekologis yang disebabkan atas korupsi itu mencapai Rp271 triliun.
"Berdasarkan keterangan ahli lingkungan sekaligus akademisi dari IPB Bambang Hero Saharjo, nilai kerugian ekologis atau kerusakan lingkungan yang ditimbulkan dalam perkara ini yaitu senilai Rp271.069.688.018.700," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi. (ANTARA/Afra Augesti/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)