Suara.com - Capres nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pernyataan singkat dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (27/3/2024).
Dalam sidang ini, Anies bertindak sebagai prinsipal atau capres atau cawapres yang menjadi pemohon sengketa. Dia menyatakan bahwa pemilu semestinya menjadi ajang warga Indonesia untuk menentukan arah masa depan bangsa.
"Pemilihan yang dijalankan secara bebas secara jujur dan adil adalah sesungguhnya pengakuan atas hak dasar setiap warga negara dalam menentukan arah masa depan dan negara mereka sendiri," ujar Anies di gedung MK.
Video Editor: Syafitri Rahmanda