Suara.com - Kritik terhadap sebagian pengelola masjid yang tidak memedulikan pedoman tentang pengelolaan penggunaan alat pengeras suara, muncul lagi di awal Ramadan ini. Ini disadari oleh Kementerian Agama yang kemudian melahirkan semacam surat imbauan.
Surat itu mengimbau selama bulan Ramadan, pelaksanaan salat tarawih, ceramah atau kajian Ramadan, dan tadarus Al-Qur’an dilakukan dengan pengeras suara dalam. Pengurus Masjid Jami Al Ma'mur, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ghozi Abudan, tidak merasa bahwa Surat Edaran dari Kemenag berlaku bagi masyarakat yang sudah terbiasa dengan suara masjid.
“Surat Edaran sudah lama itu dan enggak dipakai oleh masyarakat. Karena mereka tidak merasakan bagaimana [keinginannya] masyarakat, apalagi di daerah yang jauh-jauh. Bagaimana masjid bisa terdengar?” ujar Ghozi.
Namun, ada pula masjid yang tidak menggunakan pengeras suara luar untuk tarawih maupun tadarus. Pengurus Masjid Agung Jami di Malang, Jawa Timur, Zaenal Fanani, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah menggunakan pengeras suara luar, baik untuk tarawih maupun tadarus.