Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur merinci, jika belasan tersangka terdiri dari kepala rutan hingga petugas biasa.
"Menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan cabang KPK dengan mengumpulkan seluruh informasi dan data sehingga atas temuan tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 15 orang tersangka," kata Asep saat menggelar konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Adapun pada tersangka, Karutan KPK Achmad Fauzi (AF), sementara 14 orang lainnya terdiri dari petugas rutan dan petugas yang merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan.
Video Editor: Eko