Suara.com - Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, menolak jika pihaknya disebut hanya berdiam diri saja terkait adanya dugaan kecurangan di Pemilu 2024.
Mahfud memastikan pihaknya siap melayangkan gugatan sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah perhitungan resmi KPU selesai.
"Saudara, masyarakat banyak bertanya, ini masalah hak angket, masalah gugataan ke MK kok nggak jalan. Lho itu ada jadwalnya," kata Mahfud ditemui usai olahrga di GBK, Senayan, Jakarta, Jumat (1/3/2024).
"Gugatan ke MK itu baru bisa dimulai tanggal 24 Maret kalau jadwal putusan KPU itu 20 Maret. Kan berarti 3 hari sesudah itu. Masak ngajukan sekarang? Nggak bisa," sambungnya.
Mantan Ketua MK ini menuturkan pihaknya, dalam hal ini Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud sudah siap mengajukan gugatan ke MK. Terlebih juga sudah mempunyai bukti yang lengkap.
"Kalau kami sudah siap, TPN kami, tim hukum kami, (paslon) 3 sudah siap, sudah lengkap. Sekarang MK buka, kita daftar. Jadi jangan dibilang kok diem saja, nggak diem, memang menunggu putusan resmi KPU," tuturnya. SImak video lengkapnya!