Suara.com - Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjemput paksa seorang yang mempopulerkan diri dengan nama Gus Samsudin. Pemilik Padepokan "Nur Dzat Sejati" di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, itu diduga menyebarkan aliran sesat melalui produksi konten video yang diunggah dan viral di media sosial.
Polda Jatim resmi menetapkan Samsudin atau yang terkenal dipanggil Gus Samsudin sebagai tersangka kasus video tukar istri.
Penetapan Gus Samsudin sebagai tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto pada Jumat (1/3/2024). "Sudah dilakukan penahanan di Mapolda Jatim,” ujarnya dikutip dari Beritajatim.com--jaringan Suara.com.
Dia menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyidikan. Bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka lain.
(ANTARA/Hanif Nasrullah/Willi Irawan/Soni Namura/Rinto A Navis)