Suara.com - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum dari Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa sudah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 22 Februari kemarin. Hanya saja, gugatan belum bisa dibacakan karena pihak Sabda selaku tergugat tidak hadir.
"Pihak Sabda tidak hadir, jadi sidang ditunda untuk memanggil kembali tergugat," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Selasa (27/2/2024).
Sidang pembacaan gugatan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa rencananya akan digelar lagi pekan ini. Pengadilan menjadwalkan pertemuan kedua pihak di meja hijau pada 29 Februari 2024.
"Sidangnya besok, tanggal 29 Februari," beber Djuyamto.
Video Editor: Ariskha