Yusril Tegaskan Hak Angket Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres 2024

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 26 Februari 2024 | 06:00 WIB
Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra di kediaman bakal capres Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023). (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengamat hukum tata negara sekaligus Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra memastikan Pemilu termasuk Pilpres hanya ditetapkan dengan dua mekansime atau cara yakni mekanisme pengumuman dengan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika ada sengketa hasil Pemilu.

Dalam podcast Total Politik, Yusril menjelaskan jika upaya-upaya dari partai pengusung AMIN sekaligus Ganjar Pranowo mengajukan hak angket mengenai kecurangan Pemilu sebenarnya langkah hukum yang tidak tepat.

Ia menjelaskan lebih detail mengenai hak angket biasanya digunakan jika DPR tidak puas dengaan hak bertanya, maka bisa melakukan hak angket. "Itu hak semacam penyelidikan yang nantinya ada tim," ucap Yusril menjelaskan.

Yusril kemudian kembali menjelaskan angket tidak mampu membatalkan hasil pemilu karena hak yang diatur mengatur secara umum. Sementara UU Pemilunya sudah mengatur mengenai penyelesaian selisih atau sengketa Pemilu melalui MK.

"Hasil Pemilu itu hanya 2, yakni hasil Pemilu yang  diumumkan KPU, lalu jika tidak puas ke MK. Jika tidak ke MK, keputusan KPU sudah final dan tidak bisa diapa-apakan lagi. Itu pula yang menjadi dasar bagi DPR dilantik sekaligus pelantikan Presiden dan wakilnya," jelas Yusril. Selengkapnya, simak video di atas

Creative/ Video Editor: Neysa/ Eko

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI