Yusril: Kecurangan Pemilu Bisa Diselesaikan di MK Bukan dengan Hak Angket

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 23 Februari 2024 | 19:00 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menilai, bagi pihak yang merasa tak puas dengan hasil Pilpres 2024 maka seharusnya bisa membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi (MK), bukan justru diselesaikan dengan menggunakan hak angket di DPR RI mengusut dugaan kecurangan.

"Untuk menyalurkan dan mencari penyelesaian atas ketidakpuasan terhadap pelaksanaan Pemilu dan hasilnya, khususnya Pilpres, pihak yang tidak puas dapat membawa hal itu ke Mahkamah Konstitusi, bukan dengan menggunakan hak angket DPR untuk menyelidiki pelaksanaan Pemilu yang kewenangan sepenuhnya berada di tangan KPU," kata Yusril dalam keterangannya dikutip Jumat (23/2/2024).

Menurutnya, keberadaan hak angket memang diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Namun dia berpendapat jika hak angket tak bisa digunakan mengusut dugaan kecurangan Pemilu terkhusus Pilpres.

Creative/Video Editor: Vena/Syafitri Rahmanda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI