Suara.com - Muhammad Said Didu menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) berupaya untuk merekayasa hasil Pemilu 2024.
Tanggapan tersebut disampaikan Juru Bicara (Jubir) pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) ini setelah mengetahui surat KPU berisi penghentian rekapitulasi suara.
Surat yang dikeluarkan oleh KPU Kota Tangerang itu dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2024. Suratnya ditujukan kepada Ketua PPK se-Kota Tangerang yang berisi sebagai berikut.
"Disampaikan dengan hormat, bahwa berdasarkan arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, untuk memastikan kualitas data SIREKAP yang digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan lebih akurat, jadwal pleno PPK agar dijadwalkan ulang menjadi 20 Februari 2024, dan bagi yang sudah berjalan agar di skors sampai tanggal 20 Februari 2024," bunyi surat tersebutt tertandang tangan Ketua KPU Kota Tangerang, Qori Ayatullah.
Menurut Said Didu, surat yang dikeluarkan KPU ini memnjadi bukti bahwa KPU menggunakan sistem Sirekap untuk patokan pehitungan suara manual.