Suara.com - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Tenggara (Bawaslu Sultra) tengah menelusuri sebanyak tujuh dugaan pelanggaran pidana yang terjadi di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara pada penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jenis pelanggaran tersebut di antaranya penggunaan hak pilih lebih dari satu kali, penambahan perolehan suara pada peserta pemilu tertentu, serta dugaan politik uang. (ANTARA/Saharudin/Rizky Bagus Dhermawan/Farah Khadija)