Suara.com - Wakil Presiden ke-10 dan 12 RI, Jusuf Kalla atau JK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mendaftar ke KPU RI jika ingin berkampanye sebagai tim sukses (timses) pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Kalau mau kampanye daftar dulu ke KPU mendaftar sebagai tim suksesnya dari pada nomor 2, daftar dulu," kata JK kepada wartawan di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).
Eks Ketua Umum Partai Golkar itu berseloroh Jokowi melanggar undang-undang jika berkampanye tetapi tidak mendaftar terlebih dulu ke KPU.
"Kalau dia kampanye dia melanggar undang-undang, yang bisa kampanye itu yang terdaftar. Kalau beliau kampanye melanggar undang-undang karena nggak terdaftar," ucap JK.
"Kalau nggak terdaftar namanya kampanye terselubung, kalau saya mah menyatakan dukung tapi saya nggak kampanye," lanjutnya. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Zay