Gegara Loloskan Gibran Cawapres, Ketua KPU dkk Divonis Langgar Etik, JK Bilang Begini

Kamis, 08 Februari 2024 | 10:00 WIB
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK, menilai pembagian bantuan sosial atau bansos di pinggir jalan dan di pasar melanggar aturan. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK ikut berkomentar terkait Ketua KPU dkk yang dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormartan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.

JK enggan berkomentar banyak terkait polemik tersebut. Menurut JK, segala hal yang berjalan tidak benar akan membuahkan hasil yang tak benar.

"Bagi kita semua bahwa cara yang tidak benar akan menghasilkan berarti tidak benar. Tapi itu sudah lewat tak usah kita pikirin itu," kata JK di kediamannya kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan surat suara untuk Pilpres 2024 saat ini kemungkinan besar tidak akan bisa diganti. Oleh sebab itu, JK tidak ingin ambil pusing lagi soal pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Video Editor: Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI