Sebut Bagi-bagi Bansos di Pasar Langgar Aturan, JK: Jangan Dipaksakan Jelang Tanggal 14

Rabu, 07 Februari 2024 | 21:00 WIB
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK. (Suara.com/Rakha)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla atau JK, menilai pembagian bantuan sosial atau bansos di pinggir jalan dan di pasar melanggar aturan.

"Ya itu memberikan bansos dalam keadaan rakyat susah itu benar. Tapi caranya harus benar juga. Kalau bansos dikasih di pinggir jalan, di pasar itu kan langgar aturan," ujar JK di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu menilai bansos hanya boleh dibagikan oleh aparat yang berwenang seperti kepala desa atau kades serta camat.

"Aturan yang benar itu berikan bansos pada orang yang butuhkan sesuai nama dan alamat. Karena itu yang berikan kades dan camat yang benar," kata JK.

Video Editor: Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI