Suara.com - Ketua KPU terbukti 'langgar kode etik' karena loloskan Gibran sebagai cawapres.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asyari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, Senin (5/2/2024).
Tak hanya Hasyim saja, ada lima orang anggota KPU lain yang ikut diberikan sanksi peringatan keras terakhir karena pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Nama Ketua KPU RI juga menjadi trending di sejumlah media sosial. Pasalnya, setelah MK terlibat dalam pencalonan cawapres nomor urut 2 ini, KPU terbukti melakukan hal serupa.
Apa arti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ini? Dan apa dampaknya untuk pemilu?