Suara.com - Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) melaporkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Jokowi dilaporkan atas dugaan melalukan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, dengan pose dua jari saat kunjungan kerjanya di Salatiga, Jawa Tengah.
“Hari ini mau membuat laporan pengaduan terkait dugaan pidana pemilu yang dilakukan oleh Ir H Joko Widodo terkait dengan kunjungan dari Joko Widodo ke salatiga yang mengacungkan pose dua jari,” kata Ketua Umum Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga, di Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (26/1/2024).
Dua jari di tahun politik kekinian diartikan dangan dukungan ke salah satu pasangan calon di Pilpres 2024. Sebut saja, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang mendapat nomor urut dua dari KPU saat pengundian.
Rapen juga menyebut, saat sedang melakukan pose dua jari, orang yang diduga Jokowi itu sedang berada di dalam mobil dengan plat nomor RI 1, yang artinya menggunakan fasilitas negara.
“Jadi Joko Widodo pada saat itu, berada di mobil yang merupakan fasilitas negara, ini yang bagi kami tidak boleh dilakukan oleh seorang kepala negara dan kepala pemerintahan,” katanya.
Rapen menuturkan jika mengacu pada Pasal 548 UU Pemilu, Jokowi bisa terkena pidana dengan ancaman maksimal 3 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp36 Juta, lantaran dianggap menguntungkan salah satu paslon capres-cawapres. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Tikha