Suara.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa secara hukum dan etika, presiden diperbolehkan memihak dan berkampanye untuk pasangan capres-cawapres peserta pilpres.
Penegasan tersebut disampaikan Habiburokhman dalam merespons pernyataan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut presiden dan menteri boleh berkampanye dan memihak asal tidak menggunakan fasilitas negara.
"Sebenarnya saya sudah membuat tulisan soal ini ya beberapa hari yang lalu, intinya, judulnya bahkan presiden boleh memihak dan boleh berkampanye untuk paslon manapun," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (24/1/2024).
"Secara konstitusi, secara hukum, secara etika memang hal tersebut dibolehkan."
Menurut Habiburokhman, hal yang tidak boleh dilakukan presiden dan pejabat negara, yakni menggunakan wewenangnya untuk menguntungkan dan merugikan pasangan capres-cawapres tertentu.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun tentang Pemilu. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Aris