Digelar Senin Depan, Sidang Praperadilan Firli Bahuri Dipimpin Hakim Tunggal Estiono

Selasa, 23 Januari 2024 | 12:40 WIB
Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024). [Suara.com/Yasir]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka atas kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Senin (30/1/2024).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, sidang praperadilan Firli Bahuri akan dipimpin hakim tunggal Estiono.

"Hakim tunggal Estiono, sidang pertama Senin, 30 Januari 2024," kata Djuyamto kepada wartawan, Selasa (23/1/2024).

Diketahui, Firli Bahuri kembali melayangkan gugatan praperadilan karena tidak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.

Berdasar data yang dihimpun Suara.com dari Sistem Aplikasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan praperadilan tersebut teregistrasi dengan Nomor Perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Firli mendaftarkan gugatannya itu pada Senin (22/1/2024) kemarin.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulisnya. SImak video lengkapnya!

Video Editor: Tikha

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI