Kenaikan Pajak di Tempat Hiburan Akankah Berpengaruh pada Konsumen?

Rinaldi AbanBBC Suara.Com
Senin, 22 Januari 2024 | 11:00 WIB
Ilustrasi Tempat Hiburan (freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kenaikan tarif pajak di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap diprotes oleh kalangan pengusaha hiburan karena “memberatkan” bisnis mereka hingga dikhawatirkan berdampak buruk bagi sektor pariwisata.

Akan tetapi, Kementerian Keuangan menyanggah kekhawatiran soal dampak terhadap pariwisata tersebut karena tarif pajak yang dinaikkan hanya berlaku pada jasa hiburan “mewah” yang dinikmati kalangan masyarakat tertentu.

Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, pemerintah mengatur tarif pajak untuk kelima jasa hiburan tersebut sebesar 40% hingga 75%.

Kenaikan tarif pajak itu juga sempat menjadi sorotan di media nasional setelah artis sekaligus pengusaha karaoke, Inul Daratista, memprotes kenaikan tersebut. Protes serupa juga diutarakan pengacara Hotman Haris Hutapea, yang memiliki kelab malam. Para pengusaha hiburan, terutama di Bali, pun turut menyuarakan kekhawatirannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI