Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan enam tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Kuntadi menyebut keenam tersangka merupakan bagian dari 12 orang saksi yang diperiksa hari ini.
"Enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai alat bukti yang ada," kata Kuntadi di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Para masing-masing tersangka berinisial NSS selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017. Kemudian AGP selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
Selanjutnya AAS dan HH selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK, RMY selaku Ketua Kelompok Kerja atau Pokja Pengadaan Konstruksi tahun 2017, dan AG selaku Direktur PT DYG sekaligus konsultan perencanaan dan konsultan supervisi pekerjaan.
Video Editor: Praba