Suara.com - Sidang putusan kasus penyebaran video syur Rebecca Klopper yang menyeret pemilik akun Twitter @dedekkugem, Bayu Firlen (BF) digelar hari ini, Kamis (18/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Agenda pembacaan divonis digelar terbuka untuk umum dengan Bayu dihadirkan langsung ke sidang.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan Bayu Firlen bersalah atas tindak penyebaran video syur Rebecca Klopper berdurasi 47 detik pada 2023 lalu.
"Menyatakan terdakwa Bayu Firlen telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan atau membuat diaksesnya informasi elektronik," ujar hakim ketua dalam sidang.
Bayu Firlen pun dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan penjara.
"Menjatuhkan kepada terdakwa pidana penjara tiga tahun dan didenda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama empat bulan," kata hakim ketua.
Setelah pembacaan vonis, Bayu Firlen dan tim pengacara diberi kesempatan berdiskusi untuk menentukan apakah mereka menerima atau akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dari hasil pembicaraan, disepakati keputusan bahwa Bayu menerima hukuman tersebut. Simak video lengkapnya!
Video Editor: Yulita Futty Hapsari