Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Rinaldi Aban Suara.Com
Senin, 08 Januari 2024 | 17:30 WIB
Terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo bersalah atas dakwaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang dalam sidang di Jakarta, Senin (8/1).

Atas vonis tersebut, majelis hakim menjatuhi Rafael dengan hukuman penjara selama 14 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara, serta perintah membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar. (ANTARA/Nabil Ihsan /Mario Sofia Nasution /Soni Namura/Rijalul Vikry)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI