Guru Besar Unpad Prof Romli Tolak Jadi Saksi, Firli Bahuri Terancam Gagal Bebas

Jum'at, 05 Januari 2024 | 14:05 WIB
Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita [suara.com/Erick Tanjung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Univesitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo. Dia menyatakan sudah menyampaikan penolakan tersebut kepada Firli dan kuasa hukumnya.

"Ya, menolak. Dan sudah saya sampaikan pada Pak Firli dan PH-nya," kata Romli dihubungi wartawan, Rabu (3/1/2023).

Pakar hukum pidana itu menjelaskan dirinya hanya bersedia menjadi saksi alhli, sebab menurutnya hal itu berbeda dengan saksi a de charge.

"Saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana. Saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak meminta Romli mengirimkan surat keberatan untuk diperiska sebagai saksi. Seperti halnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang juga menolak.

Meski demikian, Ade mengatakan pihaknya akan kembali mengirimkan surat pemanggilan ke Romli, dan dibalas dengan pernyataan keberatan. SImak video lengkapnya!

VO/Video Editor:Abhi/Vila

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI