Suara.com - Sidang perdana gugatan pengalihan royalti lagu Virgoun yang diajukan Inara Rusli ditunda. Alasannya karena Virgoun beserta pihak kedua perusahaan label mangkir tanpa alasan.
Pada sidang agenda pemanggilan pertama yang seharusnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (3/1/2024), hanya dihadiri oleh pengacara Inara Rusli, Julio Tambunan.
Namun hingga sidang berjalan Virgoun dan orang-orang labelnya tak kunjung hadir hingga sidang terpaksa ditunda hingga 17 Januari mendatang.
"Hari ini sidang panggilan pertama gugatan kami, dari prinsipal kami, Ibu Inara kepada Pak Virgoun dan PT lainnya," ujar Julio Tambunan usai sidang.
"Kami menyayangkan baik Virgoun, tergugat dua, dan tergugat tiga juga tidak hadir. Para tergugat tidak ada yang hadir sama sekali dan hasilnya ditunda jadi tanggal 17 Januari," katanya menyambung.
Video Editor: Zay