Suara.com - Calon Wakil Presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran pemilu lantaran bagi-bagi susu gratis saat kegiatan Car Free Day di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta. Wali Kota Solo itu diperiksa sekitar 1 jam 20 menit.
Usai menjalani pemeriksaan, Gibran sempat menemui awak media yang menanti. Dalam kesempatan itu, ia mengaku menjelaskan soal bagi-bagi susu gratis di kegiatan CFD.
"Hari ini kami memenuhi panggilan undangan dari Bawaslu Jakarta Pusat. Sudah kami jelaskan di dalam bahwa kegiatan 3 Desember lalu di Car Free Day Jakarta tidak ada sama sekali kegiatan partai politik. Sudah itu aja," ujar Gibran di kantor Bawaslu Jakpus, Rabu (3/1/2024).
Ia menegaskan acara itu tak ada hubungannya dengan kegiatan politik, apalagi kampanye dirinya sebagai Cawapres.
Video Editor: Zay