Suara.com - Sejumlah keluarga korban anak gagal ginjal akut mendesak Bareskrim Polri segera menyeret pihak yang bertanggung jawab atas peredaran obat batuk sirop beracun ke pengadilan.
Sebab selain produsen atau perusahaan farmasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) patut dianggap lalai mengawasi bahan baku obat sirop hingga diterbitkannya nomor izin edar. Salah satu orang tua korban, Safitri Puspa Rani, ingin semua orang yang tersangkut dalam peredaran obat di BPOM diseret ke pengadilan.
"Mereka tidak menghargai nyawa anak kami... jadi kami harap mereka membusuk di penjara. Hukum secara maksimal sebagai efek jera agar ke depan pembuat kebijakan sadar berharganya nyawa manusia," ujar Safitri dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/12).
Sebelumnya, Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Indra Lutrianto Amstono, mengatakan pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) yang artinya akan ada tersangka baru, yang diduga ada kaitannya dengan prosedur penerbitan izin edar oleh BPOM yang dinilai tidak sesuai standar.