Suara.com - Polda Metro Jaya menangkap sindikat penjual STNK dan pelat nomor khusus palsu seharga puluhan juta rupiah. Tiga dari empat tersangka berhasil ditangkap dalam kasus ini.
Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Samian mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal atas adanya informasi yang diterima dari Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri.
"Kemudian dari kegiatan tersebut didapatkan dua peristiwa pemalsuan (STNK dan pelat nomor khusus), dari dua peristiwa tersebut Ditreskrimum telah menetapkan empat tersangka," kata Samian di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Saiman membeberkan identitas keempat tersangka masing-masing berinisial YY (45), HG (46), PAW (38) dan IM (31). Tiga di antaranya yang berhasil ditangkap, yakni YY, HG dan PAW.
"Tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.
Video Editor: Zay