Ringankan Firli Bahuri, Alexander Marwata Menolak Jadi Saksi

Rabu, 20 Desember 2023 | 08:00 WIB
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat ditemui di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, menolak diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi meringankan yang diajukan tersangka Firli Bahuri. Firli sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan hal ini berdasar surat yang dikirim Biro Hukum KPK kepada penyidik.

"Saudara Alex Mawarta, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI menolak untuk dijadikan saksi A De Charge oleh tersangka FB," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/12/2023).

Alex awalnya hendak diperiksa sebagai saksi meringankan yang diajukan Firli di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (14/12/2023) lalu. Namun pemeriksaan ditunda karena Alex saat itu juga sedang diperiksa sebagai saksi meringankan dalam sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI