Suara.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak merespons positif putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Firli Bahuri terkait penetapan tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Menurut Ade keputusan tersebut membuktikan bahwa proses penyidikan hingga penetapan tersangka tyang dilakukannya penyidik terhadap Firli telah sesuai prosedur dan profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ade kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).
Ade juga menjamin bahwa penyidik akan terus mengusut perkara ini hingga tuntas secara profesional dan transparan.
Video Editor: Praba