Muhyani yang Tewaskan Maling Kambing, Kini Kasusnya Dihentikan Kejari Serang

Rinaldi Aban Suara.Com
Sabtu, 16 Desember 2023 | 19:30 WIB
Pengembala Kambing Muhyani (58) memberi keterangan kepada awak media, Jumat (16/12/2023). [SuaraBanten.id/Yandi Sofyan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tangis pengembala kambingMuhyani (58) warga Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota SerangBanten yang tewaskan maling kambing yang membawa golok pecah.

Pengembala kambing itu tak kuasa menahan tangis bahagia lantaran kasusnya yang menewaskan maling kambing karena membela diri dihentikan oleh Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.

Sebelumnya, Muhyani ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota pada 15 September 2023 hingga dilakukan penahan di Rutan Serang usai berkas perkaranya di limpahkan ke Kejari Serang pada Kamis 7 Desember 2023 lalu.

Saat ditemui di kediamannya, Muhyani pun tak henti-hentinya mengucap syukur atas dihentikannya perkara yang menimpa dirinya.

Muhyani awalnya dijerat pasal 351 ayat 3 dan terancam 7 tahun penjara karena melawan maling bergolok di kandang yang dijaga olehnya.

Video Editor: Zay

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI