Suara.com - Penumpang pesawat Pelita Air IP 205 yang melontarkan perkataan membawa bom sesaat menjelang lepas landas dari Bandara Juanda, terancam hukuman pidana selama 1 tahun penjara.
Pangkalan Udara Angkatan Laut (Lanudal) Juanda telah melimpahkan perkaranya kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Kamis (7/12). (ANTARA/Hanif Nasrullah/Andi Bagasela/Rinto A Navis)