Suara.com - Capres nomor urut 1 Anies Baswedan ikut mengomentari soal penetapan tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri terkait kasus pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Menurut Anies, aturan di internal lembaga anti-rasuah saat ini tersebut terlalu longgar. Ia juga menilai, seharusnya seorang komisioner ataupun staf KPK menjunjung tinggi etik.
Ia menambahkan, bila berhasil memenangkan Pilpres 2024 nanti, maka akan mewajibkan komisioner KPK menandatangani kesanggupan untuk mundur bila terbukti langgar kode etik.
"Kode etik itu harus dijaga. Jangan hanya mengikuti aturan hukum, tetapi juga aturan kepatutan. Jadi melanggar kode etik saja itu harus mundur," ujar Anies.
"Kenapa? Karena di lembaga ini dititipkan amanat untuk membersihkan korupsi. Bagaimana mungkin kita membersihkan korupsi kalau yang membersihkan tidak menjaga etika?" sambungnya. Selengkapnya simak di video.
Voice Over/Video Editor: Melyana/Welly
(Artikel selengkapnya: https://www.suara.com/news/2023/11/27/073317/sentilan-anies-usai-firli-bahuri-jadi-tersangka-kpk-standarnya-adalah-kode-etik-bukan-pelanggaran-hukum)