Suara.com - Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut tak ada larangan bagi Ketua KPK Firli Bahuri untuk ngantor di Gedung KPK meski telah diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden Jokowi.
Hanya saja, dengan status penonaktifan dari jabatan Ketua KPK, membuat Firli tak punya wewenang membuat keputusan apapun.
"Kalau ke kantor sah-sah saja karena dia kan hanya diberhentikan sementara tentunya dalam kedudukan beliau tugas dan kewenangannya itu diberhentikan tidak boleh dia mengambil keputusan apapun juga," kata Johanis.
Di samping itu, KPK juga disebut Johanis telah memutus akses dengan Firli sejak terbitnya Keppres pemberhentian sementara itu hingga proses hukumnya selesai. Selengkapnya simak pada video di atas.
VO/Video Editor: Abhi/Tikha
(Artikel selengkapnya: https://www.suara.com/news/2023/11/25/114629/diberhentikan-dari-jabatan-ketua-kpk-firli-bahuri-tak-punya-wewenang-ambil-keputusan-lagi)