'Kalau Perlu Ditahan', Pegawai KPK Minta Kewenangan Firli Bahuri Dicabut

Sabtu, 25 November 2023 | 07:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya sebagai tersangka, Rabu (22/11/2023) malam.

Penetapan Firli Bahuri tersangka ini terkait kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

Merujuk pada UU KPK Pasal 32, pimpinan KPK yang menjadi tersangka, secara otomatis nonaktif dari jabatannya.

Namun dari informasi seorang sumber Suara.com di internal KPK, Firli masih dilibatkan dalam sejumlah kegiatan.

Di antaranya rapat pimpinan pengambilan sikap lembaga, ekspos dan disposisi tugas.

"Diumumkannya (penetapan tersangka) tanggal 22 November 2023, maka pertanggal itu, dia (Firli) berhenti sementara sebagai pimpinan KPK," kata sumber tersebut.

Sumber tersebut lantas mendesak agar Firli Bahuri dinonaktifkan dari jabatan Ketua KPK. Ia meminta agar akses Firli ke KPK dan kewenangannya dicabut.

"Ya (akses dan kewenangan dicabut). Kalau perlu ditahan saja langsung," tegasnya kepada Suara.com, Jumat (24/11/2023).

VO/Video Editor: Melyana/Vila

(Artikel selengkapnya: https://www.suara.com/news/2023/11/24/112159/murka-pegawai-kpk-desak-kewenangan-firli-bahuri-sebagai-pimpinan-dicabut-kalau-perlu-ditahan)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI