Suara.com - KPK angkat bicara terkait status Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sejak KPK didirikan pada 2003, Firli Bahuri jadi Ketua KPK yang pertama berstatus tersangka perkara korupsi.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, pihaknya tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.
"Sekali lagi kita juga harus berpegang pada prinsip praduga tidak bersalah. Itu dulu yang kita pegang. Apakah kami malu? Saya pribadi, tidak! Karena apa? Ini belum terbukti. Belum terbukti," ujarnya.
Dia menyebut status Filri baru tersangka, belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Lihat selengkapnya di video.
Video Editor: Zay