Suara.com - Polisi resmi menetapkan Ghisca Debora Aritonang alias GDA sebagai tersangka kasus penipuan modus jual beli tiket konser Coldplay di Jakarta. Mahasiswi Universita Trisakti, Jakarta tersebut terancam dengan hukum 4 tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menyampaikan bahwa Ghisca telah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak Jumat (17/11/2023) lalu.
Dalam perkara ini, penyidik menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
"Ancaman hukuman masing-masing pasal adalah 4 tahun," kata Susatyo di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (20/11/2023).
Video Editor: Aris