Suara.com - Kejagung sita uang senilai USD 2.021.000 dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Atau setara Rp 31,4 miliar.
Achsanul dan Sadikin merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.
Uang sitaan itu sendiri dikembalikan oleh kuasa hukum kedua tersangka pada Kamis (16/11/2023) sore.
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, uang Rp 31,4 miliar yang dikembalikan merupakan sebagian dari Rp 40 miliar yang sempat diserahkan tersangka Irwan Hermawan.
Selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama kepada Achsanul dan Sadikin.
Video Editor: Zay