Kejagung Sita Rp 31,4 M dari Tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, Kasus Korupsi BTS

Kamis, 16 November 2023 | 22:02 WIB
Kejagung sita uang Rp 31,4 miliar dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. (Suara.com/M. Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejagung sita uang senilai USD 2.021.000 dari tersangka Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Atau setara Rp 31,4 miliar.

Achsanul dan Sadikin merupakan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Uang sitaan itu sendiri dikembalikan oleh kuasa hukum kedua tersangka pada Kamis (16/11/2023) sore.

Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, uang Rp 31,4 miliar yang dikembalikan merupakan sebagian dari Rp 40 miliar yang sempat diserahkan tersangka Irwan Hermawan.

Selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy melalui orang kepercayaannya Windi Purnama kepada Achsanul dan Sadikin.

Video Editor: Zay

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI