Suara.com - Polda Metro Jaya menyita dokumen surat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari serangkaian proses penyidikan kasus dugaan korupsi dan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut dokumen LHKPN Firli yang disita meliputi periode 2019-2020 dan 2021-2022.
"Penyidik melakukan penyitaan atas dokumen ataupun surat iktisar lengkap LHKPN atas nama saudara FB selaku Ketua KPK RI dalam kurun waktu atau periode 2019-2020, 2021 hingga 2022," kata Ade di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2023).
Penyitaan tersebut, lanjut Ade, dilakukan penyidik atas izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun tujuannya dalam rangka melengkapi bukti dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL.
Video Editor: Aris