Suara.com - Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan umat Islam untuk tak membeli produk-produk Israel ataupun yang mempunyai koneksi dengan Israel diterbitkan pada Jumat (10/11).
Dalam Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina, MUI merekomendasikan umat Islam agar semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.
Di sisi lain, pengamat ekonomi, Mohammad Faisal, memperkirakan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merekomendasikan umat Islam untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel tidak akan terlalu signifikan.
Sebab dia tak yakin semua warga Muslim bakal mengikuti fatwa itu lantaran memiliki ketergantungan pada produk-produk yang diklaim memiliki hubungan dengan Israel.