Suara.com - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengatakan Israel telah melakukan 'kejahatan perang' melalui 'hukuman kolektif' terhadap orang-orang di Jalur Gaza.
"Hukuman kolektif yang dilakukan Israel terhadap warga sipil Palestina juga merupakan kejahatan perang, begitu pula evakuasi paksa terhadap warga sipil. Itu melanggar hukum," kata Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, Volker Türk, pada Rabu (08/11).
Di sisi lain, Volker juga menyebut Hamas telah melakukan 'kejahatan perang'. Lebih dari 10.000 orang telah terbunuh di Gaza, menurut Kementerian Kesehatan yang dikelola Hamas. Lalu, apakah ada aturan dalam perang dan bagaimana hukum bagi pelaku kejahatan perang? Simak penjelasan dari jurnalis BBC News Indonesia, Hanna Samosir.