Suara.com - Suhartoyo dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang diberhentikan. Pelantikan ini mengukuhkan posisi Suhartoyo sebagai Ketua MK periode 2023 hingga 2028 pada Senin (13/11).
Dia menjadi Ketua MK menggantikan Anwar Usman yang dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim berkenaan dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," kata Suhartoyo, Senin (13/11/2023). (ANTARA/Walda Marison /Anggah/Denno Ramdha Asmara/Gracia Simanjuntak)