Suara.com - Polsek Tambora menangkap seorang wanita paruh baya berinisial NZ (53). Pelaku diringkus karena melakukan penipuan terhadap calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Salah satu caleg yang jadi korban berinisial M (58), yang merupakan caleg DPRD DKI Jakarta dari salah satu partai politik.
Kepada para korbannya, pelaku menjanjikan pinjaman uang untuk dana kampanye. Namun, syaratnya harus menggunakan koper. Tiap koper berisi uang senilai Rp 5 miliar.
Sehingga jika korbannya ingin melakukan pinjaman senilai Rp 30 miliar, maka mereka harus meminta 6 buah koper.
"Pelaku mengaku koper ini berharga mahal. Sehingga setiap peminjaman dikenakan biaya pembelian koper senilai Rp 5 juta," kata Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama. Selengkapnya simak di video.
Video Editor: Welly