KPK tetapkan Wamenkumham Eddy Hiariej Tersangka Suap dan Gratifikasi Senilai Rp7 M

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 10 November 2023 | 11:40 WIB
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej saat berada di KPK. (Suara.com/Yaumal)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi, Kamis (9/11).

Berdasarkan laporan yang masuk ke KPK pada Maret lalu, Eddy diduga menerima gratifikasi senilai Rp7 miliar.

Dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Berawal saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya.

Dana sebesar Rp 7 miliar itu diduga diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM).

(ANTARA/Gilang Gathoot Tetuko/Chairul Fajri/Gracia Simanjuntak)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI